Demi memberikan pelayanan terbaik dan untuk kenyamanan bertransaksi Anda sebagai Mitra Usaha kami, kami telah menetapkan prosedur standar operasional layanan GoMart sebagai berikut:
A. Proses Validasi Transaksi
Apabila Mitra Usaha menerima pesanan Produk, maka Mitra Usaha wajib memastikan bahwa harga Produk yang tercantum di Aplikasi GoBiz telah sesuai. Mitra Usaha tidak dapat melakukan perubahan terhadap harga Produk setelah menerima pesanan. GOTO tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang timbul apabila terdapat perbedaan antara harga yang tercantum pada aplikasi GoBiz dengan harga yang berlaku di Gerai.
Baik Shopper yang disediakan oleh Mitra Usaha ataupun Shopper yang disediakan GOTO (sebagaimana berlaku) dapat memproses pesanan Produk di Gerai. Mitra Usaha wajib untuk melakukan validasi atas (i) detail pesanan Produk yang diproses oleh Shoppernya maupun oleh Shopper yang disediakan GOTO pada Aplikasi GoBiz; serta (ii) identitas setiap Mitra Gojek yang selanjutnya akan diverifikasi lebih lanjut dengan menggunakan PIN sekali pakai (“One-time PIN” / “OTP”). Setelah Mitra Gojek memasukkan OTP pada Aplikasi Gojek dan menyerahkan Produk yang dipesan kepada Mitra Gojek, maka pesanan dianggap selesai.
Setelah pesanan selesai diproses maka dana Transaksi akan masuk ke dalam Merchant Wallet.
Mitra Usaha akan selalu menerima pembayaran melalui Merchant Wallet dan tidak dapat menerima pembayaran dalam bentuk tunai, terlepas dari apapun metode pembayaran yang digunakan oleh Pelanggan.
B. Laporan Rekapitulasi (Rincian) Transaksi
GOTO akan memberikan laporan rekapitulasi transaksi harian GoMart yang sudah divalidasi kepada Mitra Usaha ke alamat e-mail yang terdaftar, dengan tautan yang dapat diunduh.
Bila terjadi selisih atau perbedaan data, maka Para Pihak sepakat bahwa data yang menjadi acuan adalah laporan milik GOTO.
C. Proses Settlement
Seluruh dana Transaksi yang telah diotorisasi antara pukul 00:00:00 sampai dengan 23:59:59, akan ditransfer ke Rekening Bank Mitra Usaha pada Hari Kerja berikutnya (H+1).
Jumlah dana Transaksi yang ditransfer ke Rekening Bank Mitra Usaha adalah total dana Transaksi setelah dikurangi dengan Biaya Platform dan potongan-potongan lainnya, jika ada, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian (“Dana Settlement”).
Dana Settlement akan ditransfer secara harian ke Rekening Bank Mitra Usaha.
Untuk transaksi pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dan hari libur, Dana Settlement akan ditransfer pada Hari Kerja berikutnya*. *Berikut adalah simulasi transaksi harian, laporan rekapitulasi, dan proses transfer:
Mitra Usaha akan menerima bukti atas Dana Settlement yang ditransfer ke Rekening Bank Mitra Usaha ke alamat e-mail yang terdaftar.
Dalam hal terdapat Tindakan Kecurangan yang dilakukan oleh Mitra Usaha, maka GOTO berhak untuk tidak melakukan proses Settlement sebagaimana dimaksud disini.
D. Penanganan Sengketa Dana Settlement atau Layanan
Apabila Mitra Usaha menemukan selisih pada laporan rekapitulasi transaksi (dalam hal ini data menurut GOTO dibandingkan dengan data yang dimiliki Mitra Usaha), keterlambatan/ketiadaan penerimaan Dana Settlement, atau kendala lainnya, Mitra Usaha berhak mengajukan pemberitahuan keberatan secara tertulis dalam jangka waktu H+5 Hari Kerja sejak laporan rekapitulasi transaksi diberikan dengan memberikan informasi nomor pesanan, tanggal pesanan serta perhitungan selisih tersebut.
Bila Mitra Usaha tidak melakukan konfirmasi dalam jangka waktu H+5 Hari Kerja setelah menerima laporan rekapitulasi transaksi, maka proses Settlement harian dianggap final dan tuntas.
Rekonsiliasi (penyesuaian jumlah pembayaran) dilakukan paling lambat pada H+5 Hari Kerja sejak pemberitahuan keberatan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas diterima oleh GOTO.
Koreksi Settlement dilakukan paling lambat pada H+2 Hari Kerja sejak rekonsiliasi sebagaimana disebutkan pada poin (3) di atas oleh Para Pihak. GOTO akan menyampaikan informasi secara tertulis kepada Mitra Usaha apabila terjadi koreksi.
Permasalahan terkait dengan proses Settlement, atau kendala lainnya yang terkait dengan Layanan dapat diajukan kepada GOTO melalui e-mail ke mitrausaha@gojek.com atau telepon ke 1500-171.
E. Penanganan Sengketa atas Produk
Apabila Mitra Usaha mendapat laporan atau keluhan dari Pelanggan sehubungan dengan kualitas Produk yang dibelinya melalui layanan GoMart, termasuk namun tidak terbatas pada kerusakan pada kemasan Produk atau telah lewatnya tanggal kadaluarsa, Mitra Usaha wajib menyampaikan kepada Pelanggan untuk menghubungi Customer Care Unit dari GOTO untuk melaporkan keluhan Pelanggan yang dimaksud.
Untuk menghindari keragu-raguan, Mitra Usaha tidak diperkenankan untuk melakukan penyelesaian laporan atau keluhan secara langsung dengan Pelanggan.
F. Konten pada Daftar Produk Mitra Usaha
Mitra Usaha wajib menyampaikan informasi atas penambahan Produk atau setiap pembaharuan Informasi Produk di setiap Gerai melalui CSV File atau melalui API, sebagaimana yang berlaku. Pembaharuan Informasi Produk yang dilakukan melalui CSV File harus disampaikan kepada GOTO selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum Produk atau pembaharuan Informasi Produk yang dimaksud akan ditampilkan di fitur GoMart.
GOTO memiliki hak untuk mengubah tata cara penyampaian dan/atau pembaharuan Informasi Produk sewaktu-waktu berdasarkan kebijakannya sendiri.
GOTO berhak untuk mengkaji seluruh Produk yang disampaikan dan dimiliki oleh Mitra Usaha yang ditampilkan dalam menu pada GoMart.
Berdasarkan kajian terhadap Produk, GOTO dapat selanjutnya menghapus Produk yang telah ditampilkan dalam menu GoMart pada Mitra Usaha jika Produk tidak sesuai dengan ketentuan dalam SOP dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Mitra Usaha.
GOTO berhak untuk menghapus Produk yang ditampilkan dalam menu GoMart yang tidak memenuhi standar jumlah minimum stock Produk, yaitu sebesar 95% (sembilan puluh lima persen), tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Mitra Usaha.
Tata cara penentuan standar jumlah minimum stock Produk adalah sebagaimana yang terdapat pada tautan ini sedangkan informasi mengenai hal-hal atau barang-barang yang tidak dapat ditampilkan pada menu GoMart adalah sebagaimana yang terdapat pada tautan ini.
Keputusan GOTO dalam poin (3) di atas diambil oleh GOTO dengan memperhatikan hal-hal termasuk namun tidak terbatas pada aspek hukum, aspek kesehatan dan aspek kebudayaan.
Atas keputusan yang diambil oleh GOTO, Mitra Usaha dapat mengajukan pertanyaan atau solusi kepada GOTO.
G. Pemotongan Pajak Penghasilan atas Biaya Platform
Dalam hal Biaya Platform merupakan objek pemotongan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, Mitra Usaha diperkenankan untuk melakukan pemotongan PPh dan menyetorkannya ke kas negara.
PPh yang dapat dipotong oleh Mitra Usaha sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini adalah berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan tarif sebesar 2% (dua persen) dari Biaya Platform tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Segala hal terkait pemotongan PPh merupakan tanggung jawab Mitra Usaha dan GOTO tidak bertanggung jawab atas risiko yang mungkin timbul akibat pemenuhan tanggung jawab tersebut.
Pemotongan PPh atas Biaya Platform oleh Mitra Usaha dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
Jumlah Biaya Platform yang diperhitungkan sebagai pengurang Dana Settlement tidak memperhitungkan pemotongan PPh.
Sebagai dasar pemotongan PPh, GOTO dapat menerbitkan invoice dan/atau faktur pajak atas Biaya Platform secara bulanan pada bulan berikutnya setelah terjadinya Transaksi.
Mitra Usaha harus terlebih dahulu melakukan penyetoran ke kas negara atas PPh yang dipotong berdasarkan invoice dan/atau faktur pajak tersebut.
Usaha harus menerbitkan bukti pemotongan PPh dan mengirimkannya kepada GOTO untuk dapat memperoleh penggantian. Bukti pemotongan PPh untuk periode tahun berjalan harus diterima oleh GOTO selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Bukti pemotongan PPh yang diterima oleh GOTO setelah melewati batas waktu tersebut tidak dapat diproses untuk dilakukan penggantian.
GOTO akan melakukan penggantian melalui transfer ke Rekening Bank Mitra Usaha dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah menerima bukti pemotongan PPh.
Bukti pemotongan PPh harus dikirimkan kepada GOTO dengan cara sebagai berikut:
Untuk bukti pemotongan PPh yang diterbitkan secara elektronik melalui Aplikasi Bukti Potong PPh Pasal 23/26 Elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dikirimkan dalam bentuk digital (soft copy) melalui e-mail ke tax@go-jek.com.
Untuk bukti pemotongan PPh selain yang diatur pada poin (5) (a), dikirimkan dalam bentuk digital (soft copy) melalui e-mail ke tax@go-jek.com dan dalam bentuk cetakan (hard copy) asli ke:
PT GoTo Gojek Tokopedia (U.p. Bagian Tax)
Gedung Pasaraya Blok M, Gedung B, Lantai 7
Jl. Iskandarsyah II No. 2, Melawai, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12160, DKI Jakarta
Seluruh korespondensi terkait pemotongan PPh atas Biaya Platform dapat dikirimkan melalui e-mail ke invoicing@gojek.com.