logo
Home
/
Blog
/
gojek
/
GO-JEK dan BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Kemudahan Akses Layanan Jaminan Sosial untuk Mitra Pengemudi
GO-JEK dan BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Kemudahan Akses Layanan Jaminan Sosial untuk Mitra Pengemudi
gojek / 24 Feb 2024

MANADO, 14 April 2018 — Guna menjawab tantangan terkait kurangnya pemahaman mengenai perlindungan serta sulitnya akses terhadap layanan jasa keuangan yang dialami pekerja sektor informal, GO-JEK menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan kemudahan akses terhadap layanan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan pada sektor Bukan Penerima Upah (BPU) bagi para mitra driver.

Melalui program manfaat ini, mitra driver GO-JEK semakin mudah untuk mendaftar dan membayar iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Mitra driver yang ingin mengikuti program ini dapat mendaftar secara online melalui website khusus yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan GO-JEK, sehingga pendaftaran dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun mereka mau. Setelah sukses mendaftar, para mitra driver dapat menerima manfaat jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya dengan Rp 16.800 per bulan. Iuran ini akan dibayarkan melalui pemotongan saldo deposit.

Senior Vice President Public Policy and Government Relations GO-JEK Malikulkusno Utomo mengatakan, “Kolaborasi kami dengan BPJS Ketenagakerjaan yang telah berlangsung sejak November 2017 ini merupakan bentuk komitmen GO-JEK dalam mempermudah akses layanan jasa keuangan kepada mitra GO-JEK, termasuk mempermudah para mitra menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sektor BPU.”

Malikulkusno yakin bahwa melalui kemudahan akses yang diberikan ini maka akan semakin banyak mitra yang tertarik untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. “Program ini bisa dinikmati oleh mitra driver GO-JEK di 50 kota tempat GO-JEK beroperasi. Kami harap hal ini dapat semakin memudahkan akses para mitra driver terhadap manfaat jaminan sosial,” ujar Malikulkusno.

Setelah sebelumnya telah dilakukan di Jakarta untuk wilayah Jabodetabek, kini GO-JEK dan BPJS Ketenagakerjaan hadir di Manado untuk mensosialisasikan kemudahan akses terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan serta manfaatnya kepada para mitra driver di Kota Manado.

Asisten Deputi Wilayah Bidang Mutu dan Risiko BPJS Ketenagakerjaan I Putu Wiradana mengatakan bahwa saat ini terdapat ribuan pengemudi transportasi online yang sangat rentan terhadap kecelakaan saat menjalankan pekerjaannya. Maka, program manfaat ini dirancang khusus untuk memberikan perlindungan jaminan sosial atas risiko kecelakaan kerja dan kematian dengan iuran yang terjangkau. “Mitra transportasi online menghadapi risiko kecelakaan kerja dalam melakukan pekerjaannya. Apabila tidak dilindungi oleh jaminan sosial, maka dapat mengakibatkan hilangnya pendapatan bagi keluarga. Dengan demikian, penting bagi mereka untuk mendapat perlindungan jaminan sosial, yaitu dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan di mana semuanya ditanggung oleh BPJS,” ujar Wira.

Di samping itu, kemudahan akses yang diberikan oleh GO-JEK dan BPJS Ketenagakerjaan bagi para mitra driver ini juga sesuai dengan misi pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja melalui pengaturan, pembinaan, dan pengawasan norma jaminan sosial bagi tenaga kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara Ir. Erny Tumundo memberikan dukungan atas inisiatif GO-JEK dan BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai memberikan perhatian besar pada keselamatan kerja para pekerja terutama di sektor informal. “Hal ini sejalan dengan keseriusan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam memerhatikan nasib tenaga kerja di Sulut dan meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. Ir. Erny Tumundo berharap bahwa ke depannya akan semakin banyak mitra driver GO-JEK di Sulawesi Utara yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.


31.000 Mitra Driver Telah Mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan

Hingga Maret 2018, sudah ada lebih dari 31.000 mitra driver GO-JEK yang mengikuti program manfaat dengan BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini diharapkan dapat meningkat dengan adanya kemudahan akses yang diberikan kepada para mitra driver untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Peningkatan angka kepesertaan ini pun akan turut mendukung misi pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Manado Elyanus Pongsoda mengapresiasi langkah GO-JEK dan BPJS Ketenagakerjaan ini yang mendukung komitmen pemerintah dalam meningkatkan inklusi keuangan terutama untuk perlindungan jaminan sosial. “Pemberian kemudahan akses terhadap jaminan sosial merupakan bagian dari peningkatan inklusi keuangan terutama di kalangan pekerja sektor informal,” ujar Elyanus. Ia menambahkan bahwa salah satu tantangan yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman serta kepatuhan membayar iuran, dan kemudahan akses yang diberikan oleh GO-JEK dan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat menjawab tantangan tersebut.

Ke depannya, Elyanus berharap inklusi keuangan di antara mitra driver GO-JEK dapat meningkat dengan adanya program ini. “Misi penting dari OJK adalah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat, dan semoga dengan adanya program ini, akan semakin banyak pekerja di sektor informal yang menyadari pentingnya kepesertaan dalam program jaminan sosial dan kemudian akan semakin banyak dari mereka yang bergabung,” kata Elyanus.

Di sisi lain, Malikulkusno juga berharap bahwa program ini dapat semakin meningkatkan keselamatan dan rasa nyaman bagi para driver. “Kami sangat mengedepankan keselamatan para mitra driver, dan dengan adanya kemudahan ini, kami berharap para mitra driver bisa mendapatkan semakin banyak manfaat dan merasa nyaman ketika menjalankan layanan GO-JEK,” tutup Malikulkusno.

Manfaat yang didapatkan oleh para mitra driver hanya dengan membayar iuran Rp 16.800/bulan:

1Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja selama di perjalanan atau tempat bekerja
  • Perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis
  • Santunan upah selama tidak bekerja
  • Santunan kematian sebesar 48x upah
  • Bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta untuk 1 orang anak
  • Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja
2Jaminan Kematian
  • Santunan kematian
  • Santunan berkala 24 bulan
  • Biaya pemakaman
  • Bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta untuk 1 orang anak
  • Total manfaat Rp 36 juta