logo
Home
/
Blog
/
gojek
/
Panduan Tata Cara Pemilihan Umum 2019 Persembahan GOJEK
Panduan Tata Cara Pemilihan Umum 2019 Persembahan GOJEK
gojek / 24 Feb 2024

Hai GOJEKers,

Kurang lebih seminggu lagi, tepatnya tanggal 17 April mendatang, Pesta Demokrasi digelar. Seluruh rakyat Indoensia akan melangkah ke arah masa depan yang baru lewat gelaran pemilu yang diadakan lima tahun sekali ini. Selain turut ikut bagian dalam euforia demokrasi, pastikan kamu sudah membekali diri dengan informasi serta pengetahuan akan Pemilu 2019 secara tepat dan benar.

Penting untuk kamu perhatikan bahwa Pemilu di Indonesia kali ini menggunakan sistem yang berbeda dengan Pemilu yang digelar sebelumnya. Kali ini, Pemilu yang serentak di adakan di seluruh Indonesia akan melibatkan lima proses mencoblos. Nantinya kamu akan diberikan lima lembar Kertas SUara untuk dicoblos, seperti:

  1. Kertas Suara berwarna hijau untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota
  2. Kertas Suara warna biru untuk memilih DPRD Provinsi
  3. Kertas Suara warna kuning untuk memilih DPR RI
  4. Kertas Suara warna merah untuk memilih DPD RI
  5. Kertas Suara warna abu-abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden

Kelima Kertas Suara ini penting kamu kenali sebab setelah mencoblos kamu harus memasukkan kelimanya ke kotak suara berbeda.

Dengan banyaknya Kertas Suara yang dibagikan berarti ada banyak juga calon legislatif yang maju dalam pemilu 2019 ini. Jangan khawatir dan ragu, sebab ada beberapa situs yang memuat informasi lengkap mengenai identitas para calon wakil rakyat tanah air. Sesuai dengan kampanye KPU bertajuk #KenaliCalonmu, kamu dapat mencari informasi selengkapnya mengenai semua calon wakil rakyat dengan mengecek aplikasi dan situs berikut: 

       Untuk menjawab pertanyaan siapa saja yang dapat dipilih di Pemilu 2019, Facebook Indonesia merilis fitur Candidate Info. Fitur ini dapat kamu akses langsung di halaman Home. Nantinya kamu akan mendapati video berdurasi singkat yang dikemas oleh para kandidat calon legislatif yang memperkenalkan identitas diri serta visi misi mereka.

Berikut beberapa hal yang harus kamu perhatikan agar kamu bisa memanfaatkan hak suaramu sebaik-baiknya sekaligus menyukseskan proses memilih kamu dalam Pemilu 2019. Tonton dulu videonya di bawah ini:


Tata Cara Pemilihan Umum 2019

Sebelum pemilu

Sebelum kamu memesan layanan GO-RIDE ke TPS untuk menggunakan hak suara kamu, pastikan nama kamu sudah terdaftar sebagai pemilih. Cek nama kamu dengan memasukkan data NIK dan nama depanmu di aplikasi KPU RI Pemilu 2019 yang bisa kamu download di Play Store.

Nggak pakai ponsel Android? Bukan masalah. Jika namamu belum terdaftar sebagai pemilih, kamu bisa melaporkannya lewat aplikasi KPU RI Pemilu 2019 atau datang ke kantor KPU terdekat.

Kalau namamu sudah terdaftar sebagai pemilih, kamu akan mendapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara atau formulir C6-KWK untuk dibawa saat pemilu nanti. Simpan formulir ini baik-baik, jangan sampai hilang ya.

Saat Pemilu

Datanglah ke tempat pemungutan suara di antara pukul 07.00 pagi sampai 12.00 siang. Bawa surat pemberitahuan pemungutan suara / formulir C6-KWK dan E-KTP. Berikan semua berkas ke petugas. Jangan lupa untuk mengisi formulirnya dan tunggu panggilan.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, berbeda dengan pemilu lalu, kamu akan mendapatkan lima kertas suara di sistem pemilu 2019 ini. Masing-masing surat suara digunakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPRD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pastikan surat suara kamu sudah ditandatangani oleh ketua KPPS dan tidak rusak.

Cari partai yang ingin kamu pilih dan coblos nomor caleg partai tersebut. Ketentuan mencoblos:

Saat berada di dalam bilik pencoblosan, kamu DILARANG untuk:

Tentukan pilihanmu sesuai dengan hati nurani, tapi jangan terlalu lama di dalam bilik suara, ya. Sebab banyak orang yang menunggu giliran mereka. Setelah mencoblos, masukkan kertas suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya. Kalau surat yang lain, kirimnya pakai GO-SEND aja, ya.

Setelah memasukkan semua kertas suara ke dalam kotak suara masing-masing, kamu dapat beranjak ke petugas KPPS berikutnya untuk mencelupkan jari kamu ke dalam tinta sebagai bukti pencoblosan.

Demikianlah tata cara pemilihan umum 2019. Habis pemilu mau pergi ke tempat lain? Tentukan pilihan kamu. Jangan golput dan bilang terserah ya, nanti kamu tersesat. Gunakan hak suara kamu secara bijak biar orang lain nggak milih buat kamu. Sudah siapkah kamu memilih?