Saat mengajukan pendaftaran, pastikan e-KTP yang digunakan adalah yang paling terbaru dan telah terdaftar atau sesuai dengan data di Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Jika data belum terdaftar atau tidak sesuai, maka pengajuan pendaftaran kamu belum bisa disetujui.
Beberapa alasan yang mungkin menyebabkan data e-KTP kamu belum sesuai dengan data di Dukcapil, yaitu:
Terdapat perubahan data sebelumnya pada e-KTP kamu seperti nama, alamat, status perkawinan, foto, dan lain-lain.
Terdapat perbedaan foto wajah pada e-KTP dengan foto selfie yang digunakan untuk pendaftaran.
Terdapat lebih dari satu KTP yang dimiliki dan masih berlaku.
Jika kamu mengalami hal-hal di atas, mohon konfirmasikan terlebih dahulu ke Dukcapil agar datamu diperbarui di sistemnya.
Dukcapil dapat dihubungi melalui beberapa layanan sebagai berikut:
Whatsapp/SMS: 08118005373
Nomor WhatsApp lainnya:
Email: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
Facebook: Ditjen Dukcapil
Twitter: @ccdukcapil
Apabila Dukcapil sudah mengkonfirmasi kesesuaian atau pembaruan data eKTP mu, silakan lakukan pendaftaran ulang.
Penting untuk diingat! Pendaftaran hanya bisa dilakukan menggunakan eKTP, bukan KTP biasa, walaupun data KTP biasa kamu sudah dikonfirmasi oleh Dukcapil.